Mari Maklumi Rencana Belanja Online Kena Bea Meterai Rp10 Ribu
15 Juni 2022, 08:56:34 Dilihat: 555x

"Mengenai Bea Meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNNIndonesia, Selasa (14/6) kemarin.

Neil menjelaskan pungutan bea meterai diberlakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun daring yang ada di platform belanja online. Oleh karenanya, DJP berkeyakinan kebijakan itu tidak akan memberikan dampak buruk terhadap ekonomi digital.

"Pengenaan bea meterai ini bukan merupakan jenis pajak baru sehingga diharapkan tidak akan berimbas terhadap ekonomi digital," jelasnya.

Lebih lanjut Neil menyebutkan pihaknya telah melakukan komunikasi dan terus berdiskusi dengan asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Dengan demikian, pihaknya berharap penerapan bea meterai ini nantinya bisa berjalan dengan baik.

"DJP bersama dengan idEA sebagai wadah pelaku e-commerce terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C (Terms and Condition/syarat dan ketentuan) yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," tuturnya.

Komunikasi itu pun sudah diakui IdEA. Mereka juga sudah memberikan masukan kepada pemerintah.

Salah satunya, idEA menilai penerapan bea meterai elektronik pada T&C akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

Oleh karenanya, idEA merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi.

"Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat," kata Ketua Umum IdEA Bima Laga.

Berbeda dengan idEA, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat pengenaan bea meterai ini tidak akan berpengaruh besar terhadap ekonomi digital.

Apalagi yang dikenakan bea meterai adalah dokumen dengan nilai di atas Rp5 juta.

"Karena pengenaan hanya Rp10 ribu sepertinya tidak berpengaruh ke minat konsumen menggunakan e-commerce. Kalau beli kulkas atau gadget harga di atas Rp5 juta maka Rp10 ribu akan sangat kecil sekali efeknya," kata dia.

Menurutnya, saat ini transaksi di e-commerce lebih didominasi oleh pembeli dengan nilai transaksi di bawah Rp1 juta per item. Jika ada yang besar itu tidak signifikan untuk menambah penerimaan negara.

Dengan demikian, ia menilai pengenaan bea meterai ini lebih mengatur terkait pendataan dokumen agar memberikan keadilan bagi pelaku usaha konvensional.

"Selama bakar uang e-commerce berupa promo dan diskon ongkos kirim masih berlanjut maka pungutan bea materai Rp10 ribu bisa dimaklumi," kata dia.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga berpendapat pungutan bea meterai pada transaksi online tepat dilakukan. Sebab, ini untuk memastikan kekuatan hukum dari perjanjian.

"Setiap penandatanganan perjanjian memang harus ada meterainya yang berarti ada bea nya. Selama ini belum diatur bukan berarti tidak perlu diatur," ujarnya.

Piter melihat pengenaan bea meterai ini akan memberikan dampak positif bagi pemerintah maupun konsumen yang bertransaksi di e-commerce.

"Di satu sisi hal ini meningkatkan kekuatan hukum dari kesepakatan term of condition, melindungi para pihak, di sisi lain ini menjadi sumber penerimaan negara," jelasnya.

Bahkan ia melihat kebijakan ini akan memperluas dan memperbesar jumlah pelaku usaha digital di dalam negeri. Sebab, perjanjian yang jelas dalam bentuk dokumen untuk transaksi besar akan lebih terjamin.

"Bisa dibayangkan berapa banyak kesepakatan digital yang dilakukan setiap harinya, ini pasti bernilai besar dan pastinya akan mendorong munculnya perusahaan digital yang akan memberikan layanan ini. Seperti layanan tandatangan digital sebelumnya," pungkasnya.

Sumber :cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.