Sentul City Klaim Dapat SHGB Rumah Rocky Gerung Sejak 1994
14 September 2021, 11:28:04 Dilihat: 480x

 

Jakarta, Universitas Narotama -- PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 2411 dan 2412 sejak 1994. SHGB tersebut mengatur soal kepemilikan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kini didirikan rumah oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan SHGB tersebut didapat perusahaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Perusahaan juga mengklaim telah mengantongi Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin lokasi dan Pembebasan Tanah. Adapun tanah yang didapat merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI.

"Jika melihat legalitas Sentul City, sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960," ungkap David kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/9).

Lebih lanjut, perusahaan menilai Rocky Gerung telah tertipu. Sebab, ia membeli tanah dengan status oper alih garap dari Andi Junaedi. Padahal Andi telah beberapa melakukan jual beli tanah atas lahan milik Sentul City.

Bahkan, menurut perusahaan, Andi pernah tersandung masalah hukum dan ditetapkan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Putusan atas kasus tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan surat putusan bernomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi pada 2020.

"Yang membuat kita prihatin, Pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah. Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," ucapnya.

Di sisi lain, David mengatakan perusahaan baru melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menduduki lahan karena baru mau menggunakan tanah tersebut. Perusahaan akan mengembangkan lahan tersebut sesuai masterplan ang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, perusahaan telah melayangkan tiga kali somasi kepada Rocky Gerung atas lahan yang saat ini digunakan Rocky untuk mendirikan rumah. Kendati begitu, Rocky mengklaim juga memiliki tanah tersebut secara sah.

Bahkan, kepemilikannya diklaim tercatat secara sah di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor administrasi 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

 

Sumber = https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210914081401-92-693850/sentul-city-klaim-dapat-shgb-rumah-rocky-gerung-sejak-1994

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.