Sentul City Klaim Dapat SHGB Rumah Rocky Gerung Sejak 1994
14 September 2021, 11:28:04 Dilihat: 480x
Jakarta, Universitas Narotama -- PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 2411 dan 2412 sejak 1994. SHGB tersebut mengatur soal kepemilikan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kini didirikan rumah oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan SHGB tersebut didapat perusahaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Perusahaan juga mengklaim telah mengantongi Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin lokasi dan Pembebasan Tanah. Adapun tanah yang didapat merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI.
"Jika melihat legalitas Sentul City, sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960," ungkap David kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/9).
Lebih lanjut, perusahaan menilai Rocky Gerung telah tertipu. Sebab, ia membeli tanah dengan status oper alih garap dari Andi Junaedi. Padahal Andi telah beberapa melakukan jual beli tanah atas lahan milik Sentul City.
Bahkan, menurut perusahaan, Andi pernah tersandung masalah hukum dan ditetapkan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Putusan atas kasus tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan surat putusan bernomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi pada 2020.
"Yang membuat kita prihatin, Pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah. Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," ucapnya.
Di sisi lain, David mengatakan perusahaan baru melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menduduki lahan karena baru mau menggunakan tanah tersebut. Perusahaan akan mengembangkan lahan tersebut sesuai masterplan ang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, perusahaan telah melayangkan tiga kali somasi kepada Rocky Gerung atas lahan yang saat ini digunakan Rocky untuk mendirikan rumah. Kendati begitu, Rocky mengklaim juga memiliki tanah tersebut secara sah.
Bahkan, kepemilikannya diklaim tercatat secara sah di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor administrasi 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.