Buruh Bubar Usai Serahkan Pernyataan Sikap Omnibus Law ke MK
06 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 236x

Jakarta -- Ribuan buruh yang melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat membubarkan diri Senin (2/11) sore.
Pantauan CNNIndonesia.com, massa buruh mulai bubar sekitar pukul 14.40 WIB usai pimpinan serikat buruh menyerahkan surat pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja ke perwakilan pejabat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan, hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak. Maka dari itu saya akhiri aksi kita hari ini, ikuti aparat keamanan arahkan pulang," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Usai Iqbal menyampaikan pernyataan tersebut, massa berangsur membubarkan diri ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan MH Thamrin.
Petugas kebersihan pun langsung membersihkan sampah-sampah yang ditinggalkan massa di lokasi demo.
Meski massa telah bubar, lalu lintas di sekitar Patung Kuda belum sepenuhnya dibuka.
Sementara itu, usai menyerahkan surat pernyataan sikap ke MK, Iqbal juga menyatakan masih menunggu UU Cipta Kerja diundangkan untuk mengajukan gugatan judicial review.
"Gugatan sudah ada. Sudah sangat siap sekali, tapi karena belum ada nomor (UU), tentu sesuai mekanisme persidangan di MK, dikhawatirkan kami di-NO, tidak diterima, oleh karena itu kami menunggu nomor setelah ditandatangani presiden," kata Iqbal.
Ia menjelaskan ada dua gugatan yang akan mereka ajukan setelah UU Cipta Kerja diundangkan, yakni uji formil dan uji materiil.
"Uji materiil besok atau lusa atau setelah keluar nomor, dan yang kedua adalah uji formil menyusul setelah uji materiil dimasukkan, tentu uji formil nanti kita lihat pertimbangannya," kata dia.
Massa buruh diketahui kembali menggelar aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sekaligus menuntut kenaikan upah minimum 2021.
Awalnya buruh juga berencana mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Namun karena belum diundangkan, rencana itu pun urung dilakukan.
Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan belum memastikan kapan Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja.
Ia menuturkan pihak yang mengurusi hal tersebut ialah Sekretariat Negara.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, presiden mempunyai waktu 30 hari untuk menandatangani draf UU sejak disahkan.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.