Satgas Sebut Kantor Klaster Covid-19 Ditutup Agar Introspeksi
08 Agustus 2020, 09:00:19 Dilihat: 195x
Jakarta -- Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan penutupan kantor dilakukan untuk mengevaluasi kembali soal penerapan protokol kesehatan di tempat kerja tersebut. Tujuannya, penularan Virus Corona (Covid-19) tidak terulang kembali.
"Kantor itu ditutup untuk tujuan menghilangkan virusnya, dilakukan disinfektan, kemudian di-review atau introspeksi, kok bisa ada penularan," kata dia, di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (7/8).
Menurut dia, maraknya penularan Covid-19 di perkantoran menandakan ada ketidakdisiplinan penerapan protokol kesehatan di area kerja. Terutama, penerapan jaga jarak saat bekerja, dan mengurangi kepadatan di ruangan tertutup.
"Siapa tahu memang kepadatan dari kantornya itu tinggi, artinya tidak jaga jarak, maka ini harus dikoreksi, setelah semua bersih, sudah tracing kalau positif suruh isolasi mandiri, ketika masuk kembali pastikan distance kerumunan dijaga, jadi disiplin saja," ujarnya.
"Untuk kelompok rentan itu dihindari berkantor karena penularannya tinggi," imbuhnya.
Hingga 29 Juli, Satgas mencatat ada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyebut pihaknya memeriksa 3.232 perkantoran di DKI Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 389 perkantoran mendapat sanksi peringatan pertama, 101 perkantoran diberi sanksi peringatan kedua, dan 37 perkantoran ditutup sementara.
Hasilnya, 30 perkantoran ditutup karena temuan kasus karyawan positif Corona, dan 7 kantor ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Di mana 30 perkantoran kita tutup sementara. Karena ada Covid-19, sedangkan 7 perkantoran yang kita tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan," kata dia.
Sumber : cnnindonesia.com