KPK Bakal Jerat Pidana Para Pelindung Nurhadi Selama Buron
05 Juni 2020, 09:00:03 Dilihat: 202x

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melindungi Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono selama kurang lebih empat bulan menjadi buron.
KPK bakal menjerat para pelindung Nurhadi itu dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melihat ada jangka waktu selama empat bulan bagi Nurhadi melarikan diri sejak diumumkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
"Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain. Kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan Pasal tersebut," ungkap Ghufron dalam jumpa pers, Gedung Dwiwarna KPK, Selasa (2/6).
Meski begitu, dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan, Ghufron mengaku sampai sejauh ini belum menemukan dugaan mengenai perlindungan kepada Nurhadi.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
KPK, kata dia, selalu membuka pintu terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ia meyakini lembaganya pasti menindaklanjuti setiap informasi yang ada, termasuk mengenai pihak yang berupaya melindungi Nurhadi.
"Apakah ada indikasi? Kami masih memeriksa dan mengembangkan. Kalau info-info, tentu kami sampai saat ini, kami terima dan akan kami himpun. Yang penting adalah info tersebut kemudian dikroscek dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain dan tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK juga tak menutup kemungkinan menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu didasari atas perkembangan informasi yang disampaikan sejumlah pihak mengenai Nurhadi yang telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dugaan suap/ gratifikasi sejumlah Rp46 miliar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, orang yang melakukan TPPU diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Apakah kemudian dilanjutkan dengan TPPU-nya? Sekali lagi, itu semua sangat terbuka untuk dikembangkan," tandasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.