Kemdikbud Belum Siapkan Kurikulum Darurat Belajar Jarak Jauh
02 Juni 2020, 09:00:05 Dilihat: 202x
Jakarta -- Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Awaluddin Tjalla, mengatakan pihaknya belum memetakan kurikulum darurat terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi virus corona (covid-19).
Namun ia menyatakan panduan pembelajaran di masa pandemi diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Penyebaran Covid-19.
"Belum disiapkan [kurikulum darurat] karena dengan kurikulum yang ada sudah memenuhi standar," tutur Awaluddin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (29/5).
Dalam kondisi pandemi, ia menilai pemberian pengetahuan, keterampilan inti dan kesejahteraan siswa masih jadi hal yang difokuskan pihaknya kini.
Ia pun mengingatkan selama PJJ, ketuntasan capaian pembelajaran pada kurikulum bukan jadi prioritas utama. Terpenting menurutnya adalah memastikan kondisi psikologis siswa selama belajar di rumah.
"Yang paling dibutuhkan adalah bagaimana implementasi kurikulum dalam pembelajaran bisa dilaksanakan. Sudah dibuatkan regulasi dan panduan pembelajaran di masa Covid-19," tambah Awaluddin.
Melalui SE No. 15 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan instruksi pembelajaran dari rumah selama pandemi kepada pemerintah daerah dan sekolah.
Dalam surat tersebut disebut metode PJJ bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dalam jaringan atau daring dan luar jaringan atau luring.
Pembelajaran daring dilakukan menggunakan portal dan aplikasi dengan fasilitas gawai maupun laptop. Sementara itu, pembelajaran luring menggunakan televisi, radio, modul belajar, lembar kerja, bahan ajar cetak dan alat peraga.
Selama PJJ berlangsung, Dinas Pendidikan setempat berperan menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai situasi, serta memfasilitasi pembelajaran daring dan luring.
Kemudian kepala sekolah diminta membuat model pengelolaan satuan pendidikan dan sistem pembelajaran, kemudian membina guru dan memastikan ketersediaan fasilitas selama PJJ.
Selanjutnya guru harus membuat mekanisme komunikasi dengan orang tua dan peserta didik, dan menjalankan proses PJJ berdasarkan komunikasi dengan orang tua dan kondisi siswa.
Dalam hal ini guru diminta memberi penugasan yang mencakup pendidikan kecakapan hidup ketimbang materi teoritis. Guru juga harus memastikan ada konten rekreasional dalam pemberian tugas.
Sebelumnya Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammad Hamid menyatakan Mendikbud Nadiem Makarim bakal mengumumkan syarat pembukaan sekolah di tengah pandemi.
Wacananya pembukaan sekolah bakal diizinkan mulai pertengahan Juli atau awal tahun ajaran baru 2020/2021. Namun, ia menyatakan pembukaan sekolah hanya boleh untuk daerah dengan zona hijau.
"Kemungkinan besar sebagian besar sekolah akan tetap melakukan PJJ. Terutama untuk daerah-daerah zona merah dan zona kuning. Pembelajaran tatap muka kemungkinan itu akan dibuka di zona hijau," tuturnya.
Berkaca pada jalannya PJJ selama tiga bulan ke belakang, sejumlah pihak pun mulai mendorong Kemendikbud menetapkan kurikulum darurat. Kurikulum ini untuk dijadikan panduan pemberian materi selama PJJ.
Ini dinilai perlu karena ditemukan kendala sekolah tak paham batas materi pelajaran yang bisa dipangkas saat PJJ. Alhasil, banyak guru berkutat pada pemberian tugas bertumpuk.
Beberapa hari lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah resmi menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah di tengah pandemi corona.
Sumber : cnnindonesia.com