KPK Minta Kepala Daerah Waspadai Penyalahgunaan Dana Bansos & Hibah
27 Januari 2014, 09:00:05 Dilihat: 299x
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada jajaran kepala daerah untuk mengelola secara sungguh-sungguh dana bantuan sosial (bansos) dan hibah agar terhindar dari penyalahgunaan.
Hal itu tertuang dalam surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
"KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Minggu (26/1/2014).
Kata dia, pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur
pemerintah daerah.
"Karena itu, para kepala daerah agar memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pemilukada," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, KPK juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut.
Menurut dia, berdasarkan kajian yang dilakukan, KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan hibah APBD terkait pelaksanaan pemilukada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013.
"Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut," paparnya.
Hasil kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari Rp15,9 triliun pada 2011, menjadi Rp37,9 triliun (2012) dan Rp49 triliun (2013).
Juga ditemukan adanya pergeseran tren penggunaan dana bansos terhadap pilkada, menjadi dana hibah yang memiliki korelasi lebih kuat. Dari data APBD 2010-2013 dan pelaksanaan pilkada 2011-2013, terjadi peningkatan persentase dana hibah terhadap total belanja.
Kenaikan juga terjadi pada dana hibah di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun pelaksanaan pilkada dan satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada.
"Kenaikan dana hibah terhadap total belanja cukup fantastis. Ada daerah yang persentase kenaikannya mencapai 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat pada kurun 2012-2013," ungkapnya.
Sedangkan dana bansos, lanjut Johan, mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013. Bila dilihat dari persentase dana hibah terhadap total belanja, nilainya juga cukup signifikan.
"Terdapat sebuah daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari total APBD," tukasnya.
Johan mengatakan, selain mengirimkan himbauan kepada kepala daerah, KPK juga menyerahkan hasil kajian ini kepada BPK dan BPKP untuk dijadikan bahan dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana bansos dan hibah.
"Khususnya pada daerah dengan persentase hibah dan bansos terhadap total belanjanya besar serta pada daerah dengan lonjakan dana hibah dan bansos yang fantastis," pungkasnya. (trk)