JAKARTA - Pedangdut Rhoma Irama menyampaikan gagasannya untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan. Menurutnya, tugas dan fungsi MK saat ini tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA).
"Hapuskan MK. Ada hal yang tidak seimbang antara MK dan MA. MK dan MA tumpang tindih. Beberapa contoh, MA punya kewenangan di tingkat kasasi, sementara MK punya fungsi di tingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah undang-undang, sementara MK menguji undang-undang dengan UUD," kata Rhoma dalam seminar di Gedung MPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Selain itu, Rhoma melihat sistem pemerintahan saat ini tidak efektif. Dia mencontohkan terkait sistem presidensial yang dinilainya kurang efektif. Sebab, katanya, Indonesia mengadopsi sistem parlementer milik Amerika Serikat. Namun, sistem parlementer ini masih belum total.
Rhoma juga setuju jika UUD 1945 diamandemen. Hal itu dikatakannya setelah menyinggung perlunya lembaga kepresidenan yang merakyat dan menyejahterakan rakyat.
"Untuk mencapai tujuan ini kita harus mengambil langkah radikal, revolusioner, mengamandemen UUD ke lima, saya setuju," katanya.
(sus) Bagus Santosa - Okezone