Bagus Santosa - Okezone Ratu Atut Chosiyah (Foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Menteri Hukum dan HAM untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pencegahan ini dilakukan guna menelusuri kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi sore KPK kirim surat cegah ke Imigrasi untuk penanganan perkara Pilkada di Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Pencegahan ini, kata Johan, dilakukan agar Atut tidak bisa berdalih keluar negeri ketika dibutuhkan KPK. Surat pencegahan ini dilayangkan selama enam bulan ke depan.
"Maksudnya adalah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," katanya.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani. Akil dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. (put)