Bagus Santosa - Okezone
Ketua MK Akil Mochtar (Heru Haryono/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik hakim konstitusi lain pada Mahkamah Kontitusi (MK) untuk pengembangan kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada, khususnya kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Menurut sumber yang beredar di KPK, ada sejumlah nama yang akan tersambung dalam kasus pilkada ini.
Transaksi yang ada dalam kasus ini lebih dari Rp3 miliar yang diterima Akil dari tersangka Bupati Gunung Mas dari PDIP Habit Binti dan Cornelis Nalau pengusaha tambang asal Palangkaraya. Uang ini, selain untuk Akil juga diperuntukkan bagi hakim konstitusi lain.
"Uang lebih Rp3 miliar itu untuk tiga orang (hakim) MK," ujar sumber tersebut, Jumat (4/10/2013).
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikan nama-nama tersebut. Tapi, dia mengatakan KPK juga tengah menelusuri informasi tersebut.
"Sampai saat ini belum ada kesimpulan ke hakim lain yang terlibat. Tapi, tergantung apakah penyidik menemukannya sehingga menyimpulkan ada pihak lain yang terlibat," kata Johan terpisah.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka di dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.
Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CNA alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas HB alias Hambit Binti. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Binti. (put)