Hamili Istri Orang, Anggota DPRD Bekasi Diperiksa BK
30 September 2013, 15:23:19 Dilihat: 374x
Djamhari - Okezone
BEKASI- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dituding telah merebut dan menikahi wanita yang telah bersuami. Bahkan, wanita itu dinikahi setelah melahirkan anak perempuan dari hasil hubungan gelap.
Akibatnya, anggota dewan berinisial CN itu, langsung dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Ketua Badan Kehormatan Marjaya Ibrahim, BK telah memanggil CN, Jumat (27/9) lalu. Dari keterangan yang bersangkutan, kata dia, CN telah menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Yang bersangkutan telah menikahi wanita tersebut," kata Marjaya, Senin (30/9/2013).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, CN diketahui menjalani hubungan dengan perempuan tersebut pertama kali, saat anggota dewan itu melakukan kunjungan kerja di Purwakarta. Pertama kalinya hubungan gelap ini dimulai saat mereka menginap di salah satu hotel wilayah Purwakarta. Dan alhasil, lahirlah anak perempuan dari rahim wanita akibat hubungan gelap tersebut.
Kata Marjaya, sejauh ini, memang tidak ada pelanggaran kode etik Dewan yang dilanggar. Jadi, pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan dalam hal sangsi untuknya. Saat ini BK menyerahkan sanksi itu kepada Fraksinya untuk mengeksekusinya," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasan Bisri mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap kasus tersebut. "Sebenarnya tidak ada masalah. Kita sudah dapat dari keterangan perempuannya. Dan mereka sudah menikah sejak bulan empat lalu," katanya.
Kata Hasan, persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan apalagi pihaknya diminta oleh BK untuk memberikan sanksi kepadanya. "Sekarang apa yang mau disanksi. BK sendiri tidak bisa menunjukan jika dia melanggar kode etik Dewan," katanya.