Hadapi Gugatan Khofifah, KPU Jatim Siapkan Bukti dan Saksi
25 September 2013, 11:18:06 Dilihat: 288x
Nurul Arifin - Okezone
Khofifah Indar Parawansah (foto: Nurul Arifin/Okezone)
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap menghadapi gugatan pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelenggara pemilu itu bertekad mematahkan argumen BerKaH pada sidang perdana, Selasa, 24 September nanti.
"Kita akan patahkan bukti-bukti yang dibawa oleh penggugat dengan bukti yang kami bawa," kata Divisi Hukum KPU Jatim, Agung Nugroho saat dihubungi, Minggu (22/9/2013).
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti secara bertahap sudah sampai di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya. Di antaranya formulir C di TPS, formulir D tingkat desa, formulir DA tingkat kecamatan, serta berita acara pemusnahan surat suara yang rusak.
"Hari ini barang bukti itu diterbangkan ke Jakarta. Sehingga pada selasa nanti bisa digunakan oleh KPU Jatim," tambahnya.
Selain itu, KPU Jatim juga sudah menginventarisasi nama-nama yang akan bersaksi di persidangan sengketa Pilgub Jatim 2013 itu. Sayang, pihahknya masih merahasiakan nama-nama saksi tersebut. Hal itu menyangkut keamanan dan keselamatannya.
"Intinya saksi sudah siap. Mereka tidak ragu dan juga membawa bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti," ujar Agung.
Dengan berbekal, bukti dan saksi yang ada, ia yakin gugatan pasangan BerKaH dapat dimentahkan di persidangan MK. "Saya yakin gugatan Khofifah ditolak," tandasnya.
Seperti diberitakan, perhelatan pemilukada Jawa Timur berlanjut ke meja sidang MK. Pasangan Khofifah-Herman tidak terima ketika hasil rekapitulasi KPU Jatim menyatakan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang di Pilgub Jatim yang dihelat pada 29 Agustus lalu. Pasangan BerKaH ngotot karena berdasarkan hasil real count tim pemenangannya, pasangan BerKaH ini menang dari pasangan KarSa.