Marieska Harya Virdhani - Okezone
DEPOK - Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah I /Depok bersama anggota Satlantas Polresta Depok menggelar razia Kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMU) atau penunggak pajak di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok.
Menurut Kacab Dispenda Samsat Depok, Iska Wahyuni, razia ini digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Kita jaring wajib pajak yang lalai membayar pajak kendaraannya," ujar Iska dilokasi razia, Kamis (12/09/2013).
Selain razia, kata Iska, pihaknya juga telah menelusui para penunggak pajak bekerjasama dengan unsur pemerintah daerah dibeberapa kecamatan. Penelusuran dilakukan guna mengetahui alasan apa wajib pajak tidak melakukan daftar ulang.
"Penunggak pajak di Samsat Depok sebanyak 108 ribu. Dengan penulusuran tersebut kita bisa mengetahui alasan wajib pajak tidak membayar pajak," katanya.
Iska mengatakan, penunggak pajak terbanyak adalah wilayah kecamatan Sukmajaya, disusul Cilodong. Sedangkan alasan terbanyak tidak membayar pajak disebabkan kendaraan ditarik oleh leasing, sudah dijual, dan pindah alamat.
"Masyarakat banyak yang tidak melapor kalau kendaraannya sudah pindah kepemilikan, atau ditarik leasing," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Iwa Sudrajat menambahkan, razia akan digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat.
Razia pertama berhasil menggiring sebanyak 2.058 kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak delapan kendaraan ditilang, 16 kena teguran, kendaraan dalam provinsi 1.976 kendaraan, luar provinsi 82 kendaraan.
"Dan wajib pajak yang menyatakan sanggup membayar sebanyak 50 orang. 18 orang bayar ditempat melalui bus Samling," tandas Iwa.