JAKARTA - Banyak yang mengira, menjabat sebagai presiden atau wakil presiden bisa menikmati segala fasiltas yang diberikan negara. Namun, hal itu tidak terjadi saat Presiden Abdurrahman Wahid.
Mantan Juru Bicara Presiden era Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardie mengatakan, Gur Dur selalu berupaya hidup sederhana meski menjadi orang nomor satu. Kesederhanaan itu dilakukan untuk menghemat anggaran.
"Karena untuk penghematan, maka tidak banyak fasilitas yang negara yang digunakan Gus Dur," kata Adhie kepada Okezone, Selasa (10/9/2013).
Gus Dur, lanjutnya, lebih memilih tinggal di Istana Presiden daripada di kediamannya pribadi di Ciganjur, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, tentu akan ada biaya yang harus ditanggung negara jika dia memaksakan diri tinggal di Ciganjur.
"Kalau Gus Dur tinggal di Ciganjur, biaya perjalanan itu butuh puluhan juta setiap bulan. Kalau tinggal di Istana bisa menghemat," terang Adhie.
Menurutnya, biaya perjalanan yang harus ditanggung negara saat Presiden dijabat Susilo Bambang Yudhoyono tentu tidak sedikit. Pasalnya, pria asal Pacitan, Jawa Timur itu lebih nyaman tinggal di rumah pribadinya di Cikeas, Bogor.
"Dari Cikeas ke Istana itu butuh biaya puluhan juta. Karena sepanjang jalan kan harus dijaga," ungkapnya.
Juga untuk menghemat anggaran, Gus Dur lebih sering bepergian menggunakan pesawat milik TNI Angkatan Udara, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
"Presiden hanya mengganti uang bahan bakar saja. Kalau ke luar negeri juga pakai pesawat TNI AU. Paling hanya biaya membayar kru saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, seorang warga, Awaludin mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 1978 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden RI terhadap UUD 1945.
Hak keuangan dan fasilitas yang diterima Presiden dan Wakil Presiden dengan didukung oleh ketentuan a quo sangat kontras dengan meningkatnya jumlah kemiskinan serta semakin bertambahnya hutang negara.
Lantaran minim bukti, Awaludin mencabut gugatannya. Selain itu, Kuasa Hukum Awaludin, Aris Fadilah Lubis mengatakan, majelis hakim khawatir gugatan itu akan mengganggu hak dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. (trk)