Arief Setyadi - Okezone Komisi Yudisial (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah membentuk tim untuk melakukan validasi atas laporan yang menyebut hakim berinisial SA telah membakar Surah Yasin di jalan umum.
"Kita dapat laporan, semalam. Kita sudah bentuk tim untuk validasi itu, untuk mengetahui situasi sebenarnya seperti apa. Kalau tidak salah MA (Mahkamah Agung) juga tengah menelusuri hal itu. Kalau terbukti, MA mesti secepatnya memutuskan status hakim itu," katanya, saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2013).
Rahmat mengatakan, informasi awal yang diperoleh yaitu pihak yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa, makanya kerap melakukan hal yang tidak wajar. "Infonya mengalami gangguan kejiwaan, makanya itu yang ingin kita validasi," jelasnya.
Statusnya sendiri, sambung Rahmat, saat ini SA merupakan hakim nonpalu.
Persoalan ini mencuat saat hakim berinisial SA membakar sampah di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Lampung, tak jauh dari tempat tinggalnya. Namun di tengah tumpukkan sampah tersebut, warga setempat menemukan Surah Yasin.
Di lingkungan setempat, Hakim SA juga disebut memiliki masalah dalam bersosialisasi dengan warga.
(hol)