Gara-Gara SMS, Notaris Dijerat UU ITE
10 Juli 2013, 09:46:00 Dilihat: 341x

Misbahol Munir - Okezone
JAKARTA - Niat baik yang dilakukan dengan cara keliru bisa mengundang tuntutan hukum. Nasib semacam itu yang kini dihadapi oleh Anthon Wahju Pramono. Pria berusia 64 tahun itu bermaksud mengingatkan temannya, HM Lukminto, untuk mengubah sikapnya yang sewenang-wenang. Namun, cara Anthon menegur, mengirimkan SMS dengan bahasa yang kasar, membuat dia kini harus berurusan dengan hukum. Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah akan menggelar sidang pertama kasus Anthon pada, Kamis 11 Juli mendatang.
Dalam persidangan nanti Anthon akan didampingi pengacara kondang Hotma Sitompul dan Augustinus Hutajulu. Atas perbuatannya mengirimkan pesan singkat (SMS) bernada keras ke Lukminto, yang merupakan pemilik pabrik tekstil raksasa, Sritex, Anthon dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 29 tersebut menyebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Hukuman maksimal bagi pelanggar pasal itu adalah 12 tahun.
Agustinus Hutajulu selaku kuasa hukum Anthon menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2013, Anthon mengirimkan enam SMS ke Lukminto, yang pernah menjadi rekan bisnisnya. Banyak kata-kata bernada keras yang digunakan Anthon dalam enam SMS kepada Lukminto, seperti ancaman membunuh. Anthon yang masih berprofesi sebagai notaris di Solo, mengaku tidak menyadari cara menegur semacam itu bertentangan dengan Pasal 29 UU ITE tersebut.
"Teguran keras pun dilayangkan kepada Lukminto karena menilai sepak terjang pemilik Sritex tersebut sudah tidak pantas. Terlebih terhadap sesama komunitas pebisnis, perilaku Lukminto jauh dari prinsip yang ia sebut di biografinya," ujar Agustinus kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Agustinus melanjutkan, dalam hubungan sosialnya dengan kalangan di luar pebisnis, jejak Lukminto tak kalah hitam.
"Tekanan terhadap Anthon, yang pernah membantu Lukminto saat Sritex terkena badai krisis moneter di tahun 1998, bertambah setelah ia mengetahui bos Sritex tersebut pernah merayu istrinya. Berbagai aksi Lukminto itu yang membuat Anthon stress dan terdorong mengirimkan SMS bernada ancaman," imbuhnya.
Namun betapa pun keras kata yang dipilih Anthon, sulit untuk mempercayai ia berniat membunuh Lukminto. Andai berniat membunuh, Anthon tentu tidak membiarkan identitasnya terbuka. Dan kini, perkara Anthon pun akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Solo.
“Dalam persidangan nanti akan kami buka semua perlakuan Lukminto yang membuat Anthon stress, dan puncaknya mengirim SMS ancaman,” katanya. (hol)
(mbs)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.