Misbahol Munir - Okezone
JAKARTA - Niat baik yang dilakukan dengan cara keliru bisa mengundang tuntutan hukum. Nasib semacam itu yang kini dihadapi oleh Anthon Wahju Pramono. Pria berusia 64 tahun itu bermaksud mengingatkan temannya, HM Lukminto, untuk mengubah sikapnya yang sewenang-wenang. Namun, cara Anthon menegur, mengirimkan SMS dengan bahasa yang kasar, membuat dia kini harus berurusan dengan hukum. Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah akan menggelar sidang pertama kasus Anthon pada, Kamis 11 Juli mendatang.
Dalam persidangan nanti Anthon akan didampingi pengacara kondang Hotma Sitompul dan Augustinus Hutajulu. Atas perbuatannya mengirimkan pesan singkat (SMS) bernada keras ke Lukminto, yang merupakan pemilik pabrik tekstil raksasa, Sritex, Anthon dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 29 tersebut menyebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Hukuman maksimal bagi pelanggar pasal itu adalah 12 tahun.
Agustinus Hutajulu selaku kuasa hukum Anthon menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2013, Anthon mengirimkan enam SMS ke Lukminto, yang pernah menjadi rekan bisnisnya. Banyak kata-kata bernada keras yang digunakan Anthon dalam enam SMS kepada Lukminto, seperti ancaman membunuh. Anthon yang masih berprofesi sebagai notaris di Solo, mengaku tidak menyadari cara menegur semacam itu bertentangan dengan Pasal 29 UU ITE tersebut.
"Teguran keras pun dilayangkan kepada Lukminto karena menilai sepak terjang pemilik Sritex tersebut sudah tidak pantas. Terlebih terhadap sesama komunitas pebisnis, perilaku Lukminto jauh dari prinsip yang ia sebut di biografinya," ujar Agustinus kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Agustinus melanjutkan, dalam hubungan sosialnya dengan kalangan di luar pebisnis, jejak Lukminto tak kalah hitam.
"Tekanan terhadap Anthon, yang pernah membantu Lukminto saat Sritex terkena badai krisis moneter di tahun 1998, bertambah setelah ia mengetahui bos Sritex tersebut pernah merayu istrinya. Berbagai aksi Lukminto itu yang membuat Anthon stress dan terdorong mengirimkan SMS bernada ancaman," imbuhnya.
Namun betapa pun keras kata yang dipilih Anthon, sulit untuk mempercayai ia berniat membunuh Lukminto. Andai berniat membunuh, Anthon tentu tidak membiarkan identitasnya terbuka. Dan kini, perkara Anthon pun akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Solo.
“Dalam persidangan nanti akan kami buka semua perlakuan Lukminto yang membuat Anthon stress, dan puncaknya mengirim SMS ancaman,” katanya. (hol)
(mbs)