Tri Ispranoto - Okezone
Dua pelaku pemalsuan pita cukai (Foto: Tri Ispranoto/Okezone)
BANDUNG - Hasil pengembangan penyidik DJBC Jawa Barat, pita cukai palsu yang disita dari dua tersangka di Leuwi Panjang, Kota Bandung, berasal dari sebuah percetakan di Bekasi.
“Berdasarkan pengembangan, pita cukai itu dicetak oleh UR di Bekasi. Selanjutnya, dikirim kepada HK di Bandung,” jelas Kabid Penindakan DJBC Jabar, Untung Purwoko, Kamis (23/5/2013).
Selanjutnya, HK akan menyerahkan barang tersebut kepada F untuk dijual kembali kepada TN di Surabaya. Barang dikirim melalui kurirnya, AT, yang berada di Bandung, kemudian dilanjutkan ke AR di Surabaya.
Atas hal tersebut, pihaknya telah mendaftarkan TN, AT, AR, dan UR ke Polda Jabar untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pita ini kalau beredar nilainya mencapai Rp3,9 miliar. Pita ini jenisnya adalah pita cukai minuman mengandung atil alkohol (MMEA) di atas 20 persen,” sebutnya.
Sedianya, pita tersebut akan dijual pelaku dengan harga Rp20 juta per rim atau total keseluruhan menjadi Rp40 juta.