TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, keputusan itu merupakan konsekuensi lembaganya tak melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat verifikasi peserta pemilu. »Jika kasasi, kami khawatir masa pendaftaran calon akan terlampaui,” kata Husni di kantornya, Senin 18 Maret 2013.
Mahkamah Agung punya waktu paling lama 30 hari untuk memutuskan permohonan kasasi. Sedangkan partai peserta pemilu harus mengajukan daftar calon legislator pada 9 April. Undang-Undang Pemilihan Umum mewajibkan daftar calon legislator diajukan setahun sebelum pemilu digelar.
Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tak memenuhi syarat kepengurusan dan keterwakilan perempuan sehingga tak lolos verifikasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menggelar sidang adjudikasi terhadap keputusan KPU juga menilai PBB tak lolos verifikasi. Kini partai besutan mantan Menteri Hukum dan Kehakiman Yusril Ihza Mahendra itu mendapat nomor urut 14, setelah 10 partai nasional dan tiga partai lokal di Aceh lolos lebih dulu.
Kendati meloloskan PBB, Husni mengatakan verifikasi yang digelar KPU pusat dan daerah sudah sesuai dengan prosedur. Ia menolak mengakui adanya kelalaian proses verifikasi terhadap PBB. Husni berkilah pengajuan kasasi bakal mengurangi hak PBB mengajukan calon legislator. Anggota KPU, Ida Budhiati, bahkan mengklaim lembaganya bisa memenangi kasasi di Mahkamah Agung.
Sejumlah pengamat mengkritik keputusan KPU. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, menilai KPU seharusnya mengajukan perlawanan ke Mahkamah Agung jika yakin verifikasi sudah sesuai dengan prosedur. Syamsuddin khawatir keputusan KPU bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. "KPU tak yakin dengan kinerja mereka sendiri." Pengamat politik LIPI lainnya, Indria Samego, menilai keputusan KPU meloloskan PBB sama saja menyatakan kualitas verifikasi, terutama di daerah, tak bagus-bagus amat.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menilai KPU inkonsisten karena masih menyatakan verifikasi yang dilakukan terhadap PBB sudah sesuai dengan prosedur. "Kalau menerima putusan itu, sama saja KPU mengakui gugatan yang diajukan PBB benar. Kesannya, KPU tak mau direpotkan dengan kasasi."
Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Pengadilan Tinggi menunjukkan ada kelalaian atas verifikasi yang digelar terhadap partainya. "KPU harus mengakui mereka kalah di pengadilan. Jangan macam-macam lagi," katanya.
ANANDA BADUDU | INDRA WIJAYA | PRAM